MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lakukan penganiayaan terhadap tetangga, Terdakwa Aziz Makro (35) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Petani asal RT 01 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Repi.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 8 Juni 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Aziz Makro pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 15.30.wib, bertempat di RT 01 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Mulanya Terdakwa Aziz Makro sedang tidur lalu tiba-tiba datang korban Muhammad Repi mendatangi rumah terdakwa bersama dengan anaknya mengendarai satu unit Sepeda Motor lalu terdakwa keluar dari rumah dan langsung bertanya kepada korban ”Ado apo Pi?”
Lalu korban menjawab ”Anak Aku luko belago dengan anak Kau.”
Dijawab oleh terdakwa sambil masuk ke dalam rumahnya,”Suruh belago lagi be.”
Melihat terdakwa yang masuk ke dalam rumah dan anaknya sedang bermain di dekat rumahnya, kemudian korban langsung menghampiri anak terdakwa dan berkata ”Jangan belago lagi, Ku pukul kalo belago lagi.”
BACA JUGA:Sudah Curiga Sejak Awal, Tapi Warga Rupit Muratara ini Tetap Nekat Ikut Jual Motor Curian
Melihat korban yang berbicara dengan anaknya terdakwa tersebut, terdakwa pun menjadi emosi dan keluar dari rumahnya.
Sambil berlari kearah korban berdiri dengan membawa sebilah pisau.
Melihat hal tersebut, korban tidak bisa berlari dikarenakan korban sedang bersama anaknya.
Setelah berada dekat dengan korban, terdakwa langsung berkata ”Bukan lawan Kau budak kecik itu,” sambil mengayunkan pisau ke arah korban.
Lalu korban berhasil menghindar.