Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga

Sabtu 08 Jun 2024 - 21:15 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa di Depan Warung Bakso, Istri Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian

Kemudian terdakwa mengayunkan sajam ke arah korban hingga mengenai dahi dan bersimbah darah.

Lalu datang saksi Redo Fauzi dan beberapa warga membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas sedangkan terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.800/267/PKM-TRS/2024 dari Blud Puskesmas Terawas yang ditanda tangani oleh dr. Nurul Fajriyah Widya Utami terhadap korban Muhammad Repi hasil pemeriksaan terdapat luka pada kepala sebelah kanan dengan ukuran panjang 5cm dengan kedalaman 2 cm disebabkan oleh kekerasan tajam.

BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (adi)

Kategori :