BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa di Depan Warung Bakso, Istri Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian
Kemudian terdakwa mengayunkan sajam ke arah korban hingga mengenai dahi dan bersimbah darah.
Lalu datang saksi Redo Fauzi dan beberapa warga membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas sedangkan terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.800/267/PKM-TRS/2024 dari Blud Puskesmas Terawas yang ditanda tangani oleh dr. Nurul Fajriyah Widya Utami terhadap korban Muhammad Repi hasil pemeriksaan terdapat luka pada kepala sebelah kanan dengan ukuran panjang 5cm dengan kedalaman 2 cm disebabkan oleh kekerasan tajam.
BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (adi)