Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat

Terdakwa Nurhasan (49) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades), anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disidangkan.

Terdakwanya yakni Nurhasan (49).

Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Anggota BPD yang merupakan warga Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, ini jalani sidang dakwaan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Junaidi yang merupakan Kades Harapan Makmur.

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 7 Juni 2024 JPU Rodianah,SH  dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Nurhasan melakukan penganiayaan itu Sabtu  24 Pebruari tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun III Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

Awal kejadiannya  Sabtu  24 Februari  2024 sekira pukul 19.55 WIB korban Junaidi dan  Joko Susilo pergi menuju rumah terdakwa.

Sesampai di rumah terdakwa, korban masuk. Sementara  Joko Susilo menunggu di luar rumah.

Setelah bertemu terdakwa lalu korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan “Yong, berkas APBDES tahun 2024 sudah ditanda tangan kamu belum?”  

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana

Lalu dijawab oleh terdakwa “Aku dak galak tanda tangan.”  Maka korban  kembali bertanya “Apo Yong alasan kamu dak galak tanda tangan?”

Dijawab oleh terdakwa, “Di Pemerintah Desa tu lah ngajuke Dana Desa dan anggaran Dana Desa tu tanpa sepengetahuan aku selaku BPD, sedangke berkas APBDES nyo belum aku tanda tangani.”

Kemudian dijawab oleh korban “Yong kalo koyong dak pecayo, Aku balek ngambek berkas pengajuan bahwa berkas pengajuan Dana Desa dan anggaran Dana Desa ado di rumah aku belum diajukan, masih nunggu tanda tangan APBDES dari BPD.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan