Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Minggu 09 Jun 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Cek pajak kendaraan secara online telah mempermudah pemilik kendaraan untuk mengetahui status pajak mereka, termasuk pajak yang sudah lama mati dan kendaraan yang diblokir. 

Ada beberapa cara yang harus anda lakukan ketika anda ingin mengecek pajak kendaraan secara online 

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online tersebut:

BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

1. Menggunakan Aplikasi e-Samsat

Banyak daerah di Indonesia telah menyediakan layanan e-Samsat yang bisa diakses melalui aplikasi mobile atau website. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi e-Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda melalui Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- Registrasi akun menggunakan data pribadi seperti nomor KTP dan nomor kendaraan.

- Login ke aplikasi, kemudian pilih opsi "Cek Pajak Kendaraan".

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan data lainnya yang diminta.

- Informasi mengenai pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar, akan ditampilkan.

BACA JUGA:Ini Harga Pajero Sport Bekas di Bawah Rp500 Juta, dengan Pajak Tahunan yang Murah

2. Mengunjungi Website Resmi Samsat

Kategori :