Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Minggu 09 Jun 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Setiap provinsi biasanya memiliki website resmi Samsat. 

Misalnya, untuk provinsi Jawa Barat, Anda bisa mengunjungi situs Bapenda Jabar. Berikut caranya:

- Kunjungi website resmi Samsat provinsi Anda.

- Cari menu Cek Pajak Kendaraan.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda di kolom yang tersedia.

- Klik "Cari" atau "Submit" untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda.

3. Menggunakan Layanan SMS

Beberapa daerah juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Caranya:

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

- Kirim SMS ke nomor layanan yang telah ditentukan oleh Samsat daerah Anda.

- Format SMS biasanya adalah “INFO (spasi) Nomor Polisi”.

- Anda akan menerima SMS balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.

4. Melalui Aplikasi Mobile Banking

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

Beberapa bank di Indonesia telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan fitur pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile banking. Caranya:

Kategori :