Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Minggu 09 Jun 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Buka aplikasi mobile banking bank Anda.

- Pilih menu Pembayaran dan kemudian pilih Pajak Kendaraan.

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

- Informasi mengenai pajak kendaraan akan ditampilkan.

Cek Pajak yang Mati Lama atau Kendaraan yang Diblokir

Untuk kendaraan dengan pajak yang mati lama atau status diblokir, informasi ini biasanya juga akan muncul saat Anda melakukan pengecekan pajak melalui metode di atas. 

Namun, untuk memastikan, Anda bisa:

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

- Kunjungi kantor Samsat terdekat dan tanyakan langsung ke petugas.

- Gunakan layanan call center Samsat atau Bapenda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

- Beberapa daerah menyediakan fitur khusus pada aplikasi e-Samsat atau website Samsat untuk mengecek status blokir kendaraan.

Pengecekan pajak kendaraan secara online sangat memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui status dan membayar pajak tepat waktu. 

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Metode-metode ini dapat digunakan untuk memastikan kendaraan Anda selalu dalam status pajak yang aktif dan tidak diblokir. 

Pastikan untuk selalu menggunakan layanan resmi dari pemerintah atau institusi terkait untuk menghindari penipuan.(*)

Kategori :