Dijelaskan Kasat, salah satu korbannya yakni korban Tenny Meilianda (27) karyawan yang merupakan warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Bermula pada Selasa 20 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB TKP di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II tepatnya dekat jembatan Simpang RCA.
Saat itu korban Tenny Meilianda sedang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Next Nopol BG 3479 HU melaju dari arah simpang RCA menuju ke simpang Jalan Nangka Kota Lubuk Linggau." Sebelum tiba di jembatan RCA, tiba-tiba korban yang saat itu seorang diri dipepet oleh dua OTD yang sedang mengendarai Sepeda Motor Sonic warna hitam tanpa nopol, kedua OTD langsung menarik paksa tas sandang milik korban sambil mengeluarkan pisau," papar kasat.
Lalu saat korban terjatuh, tersangka mengambil HP Vivo Y20s warna biru muda milik korban.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Ngunjal Pertalite, Pria ini Didenda Rp 10 Juta
Seketika itu warga menginformasikan kejadian kepada Tim Macan Linggau dan korban yang mengalami kerugian Rp3,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan dari korban dengan modus jambret HP, selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, Cek TKP, Pulbaket dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Tim Macan Linggau mengarah kepada kedua tersangka,” ungkap kasat.
Lebih lanjut, dimana tersangka berhasil diamankan Rawas, dimana tersangka sedang hendak menjual HP VIVO Y20S warna biru muda tanpa kotak HP, lalu diketahui bahwa jenis HP yang dimaksud menyerupai dengan HP milik korban jambret. Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti satu unit HP VIVO Y20S warna biru muda dan satu unit Sepeda Motor Sonic warna hitam dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA:Program Tahfidz Alquran WBP Muslim Lapas Narkotika Muara Beliti Diikuti Antusias
Ditegaskan AKP Robi, atas perbuatan kedua tersangka sangkaan pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Adi)