LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Guna meningkatkan peran pemuda khususnya mahasiswa dalam kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Silampari (UNPARI) menggelar Diskusi Publik.
Kegiatan yang dibuka Rektor UNPARI Dr. H. Rudi Erwandi, M.Pd itu berlangsung di Aula Handayani Kampus UNPARI, Jl Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau, Sabtu 8 Juni 2024.
Dalam arahannya, Rektor UNPARI berharap mahasiswa khususnya pengurus BEM bisa menjadi pemuda yang peduli dengan pesta demokrasi dengan ambil peran yang positif dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
Hal serupa disampaikan Anggota KPU Republik Indonesia Dr. Idham Holik yang sengaja diundang menjadi narasumber dalam diskusi public bertajuk ‘Peran Pemuda dan Mahasiswa Dalam Mensukseskan Pemilihan Serentak 2024’ itu.
BACA JUGA: BEM Candradimuka Universitas PGRI Silampari Sukses Gelar Turnamen E-Sport, Berikut Nama Juaranya
Menurut Idham Holik, selain menyalurkan hak suaranya, pemuda dan mahasiswa juga bisa ambil bagian ikut mensosialisasikan pentingnya menjadi pemilih yang bijak.
Ia mengapresiasi ide BEM UNPARI yang menyelenggarakan diskusi public tersebut, sehingga ia sebagai anggota KPU Republik Indonesia bisa menyampaikan hal-hal yang diharapkan KPU terhadap peran serta masyarakat khususnya mahasiswa dan pemuda dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
Sementara Ageng Prayogo selaku Ketua BEM UNPARI menjelaskan bahwa kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang merupakan salah satu kegiatan politik yang paling banyak menarik perhatian dan keterlibatan masyarakat.
Menurut Ageng, Pilkada menjadi momen pendidikan politik yang sangat penting dalam rangka mendewasakan warga negara.
BACA JUGA:Selamat, Dosen Universitas PGRI Silampari Lulus S3 Tepat Waktu
“Pilkada mengajarkan kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik dengan cara memberikan suara kepada partai politik tertentu yang menjadi pilihannya. Pilkada merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,” tuturnya.
Agar pilkada benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis, maka Pilkada sudah seharusnya diselenggarakan oleh suatu lembaga negara yang independen dan tidak memihak.
Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada di Indonesia harus selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada, kode etik dan tata tertib KPU.
Tugas dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pilkada tidak semata-mata berhubungan dengan partai-partai peserta pilkada, tetapi juga harus dengan masyarakat sebagai pemberi suara dalam pilkada.
BACA JUGA:Universitas PGRI Silampari Beri Keringanan Biaya Bagi Hafidz Quran dan Anak Guru