Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
BACA JUGA:Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan
Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.
Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang. (adi)