Sementara Bambang (20) anak Tumin sekali melakukan persetubuhan dan satu kali pencabulan terhadap korban yang ternyata bukan warga Musi Rawas melainkan warga Kabupaten Muratara dan korban menginap di rumah tersangka sudah seminggu.
Bagaimana bisa tersangka sekeluarga sekongkol melakukan asusila pada korban?
Ternyata awal mulanya, tersangka membujuk korban untuk mengadakan ritual pemandian secara telanjang agar bisnis Jaranan Kuda Kepang atau Kuda Lumping lebih laris disewa orang.
Kepala DPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra mengatakan bahwa baik pelaku perempuan yang ditahan di Mapolres Mura terus didampingi.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Petakan 4 Kecamatan Zona Merah Kasus Asusila, Motif Kurang Puas Pelayanan Istri
“Namun karena KK dan KTP korban masih Kabupaten Muratara, maka kita koordinasi dengan DPPA Kabupaten Muratara untuk terus pendampingan. Korban ini memang warga Muratara dan berasal dari keluarga broken home, ayah ibunya pisah,” jelas Joni Candra.
Korban bisa ikut jadi pemain jaranan karena diajak Yuni (anak tersangka). Korban tinggal satu kamar di rumah tersangka, dan korban juga seorang pelajar.
Joni Candra menjelaskan, tahun 2024 ini kasus asusila dengan korban anak dibawah umur terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
Sejak Januari sampai Juni 2024 ada 21 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur ada 11 orang sisanya korban dewasa dan semua kebanyakan kejadian di Kecamatan Tugumulyo. Sementara untuk tahun 2023 ada 13 kasus asusila.
BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong
Seperti berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping. Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.
Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping. Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.