Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024

Selasa 11 Jun 2024 - 15:54 WIB
Reporter : HIKMAH PUTRI
Editor : HIKMAH PUTRI

KORANLINGGAUPOS.ID - Informasi mengenai jadwal penggunaan seragam sekolah baru tahun 2024 beserta peraturan yang menyertainya sangat penting untuk diketahui bagi calon siswa pada tahun ajaran ini.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2022. 

Peraturan tersebut berlaku bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:Anak Kurang Mampu di Lubuklinggau Tunggu Realisasi Bantuan Seragam Sekolah Gratis

Berikut Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah Baru 2024 :

1. Seragam Nasional 

Digunakan pada hari Senin dan Kamis serta pada saat upacara bendera.

-Siswa SD/SDLB mengenakan kemeja putih, dan rok atau celana panjang berwarna merah hati. 

BACA JUGA:SDN 33 Lubuklinggau Berharap Diprioritaskan Dapat Bantuan Seragam Sekolah

-Siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih dan rok atau celana panjang biru tua. 

-Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih dan rok atau celana panjang berwarna abu-abu.

2. Seragam Pramuka 

Digunakan pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Rilis Ketentuan Baru Seragam Sekolah 2024, Begini Pendapat Kepala Sekolah di Lubuklinggau

Model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Gerakan Pramuka Nasional. 

Kategori :