Pemerintah daerah, serta kepala sekolah diperbolehkan mengikuti pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau golongan, dan/atau tindakan mengenai hak jabatan.
Selain itu, terdapat sanksi administratif lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Kategori :