Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024

Selasa 11 Jun 2024 - 15:54 WIB
Reporter : HIKMAH PUTRI
Editor : HIKMAH PUTRI

Seragam Pramuka terdiri atas atasan berwarna coklat muda dan bawahan coklat tua, sesuai dengan ketentuan Pergerakan Pramuka Nasional.

3. Seragam Sekolah Khas 

Digunakan pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. 

BACA JUGA:Disdikbud Lubuklinggau Segera Bagikan Bantuan Seragam Gratis, ini Kriteria Penerimanya

Model dan warna seragam ditentukan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

4. Pakaian Adat 

Dikenakan pada hari-hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan sekolah. 

Model dan warna seragam adat ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk beribadah dan mengamalkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan di Palembang yang Banyak Diminati Lulusan SMA dan SMK

5. Atribut Seragam Nasional 

Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus disertai dengan atribut sebagai berikut: 

-Topi dan dasi hewan peliharaan sesuai dengan warna seragam nasional yang berlaku pada masing-masing sekolah tingkat. 

-Logo Tut Wuri Handayani ditempatkan pada bagian depan topi. 

BACA JUGA:Ingin Cepet Kerja? Berikut 7 Sekolah Kedinasan Terbaik 2024 di Palembang, Lulusannya Otomatis Kerja

6. Penerapan dan Sanksi 

Aturan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Kategori :