Pada pagi harinya ketika korban membuka warung usaha ayam gepreknya ternyata jendela sudah terbuka.
Saat korban masuk ke dalam rumah dan ternyata barang-barang miliknya telah hilang.
“Modus operandi dilakukan tersangka masuk dengan mencongkel jendela pintu rumah yang tidak ada terali besinya, kemudian masuk dan mengambil barang milik korban,” ucap Kasat.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian12 tabung gas dan kompor gas merek Rinai dan lnasgung melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan LP/B-11/VI/2024/RES LLG 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, dan dari hasil penyelidikan teridentifikasi identitas pelaku dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku,
Kemudian pada minggu pelaku berhasil diamankan.
Kemudian pelaku langsung diintrograsi dan mengakui perbuatannya bersama temannya Mikel (DPO)
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 ayat ( 2) KUHP dengan ancaman pijana 9 tahun penjara. (adi)