Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris foresnsik Polda Sumsel nomor : 9/NNF/2023, tang-gal 05 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh pemeriksa
Berkesimpulan terhadap barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,095 gram tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (I) jo PAsal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 KUHP. (adi)