Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

Jumat 14 Jun 2024 - 18:26 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : RIENA

“Sementara untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia diberikan manfaat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” jelasnya.

Kemudian diungkapkannya, berhak juga menerima santunan berkala totalnya senilai Rp12 juta dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

Tidak hanya itu, ada juga manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum.

“Dan ada juga beasiswa untuk 2 anak yang masih menempuh pendidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ingin Beli Rumah Rp 500 Juta? Ternyata Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Intip Cara dan Syaratnya

Ungkapan terima kasih pun disampaikan kepada ahli waris yang telah menerima santunan jaminan kematian ini.

Seperti Ahli Waris dari Supardi yakni Ibu Nuramalina yang sangat bahagia usai menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ibu Nuramalia merupakan istri dari Supardi yang meninggal dalam kecelakaan kerja, ia sangat berterima kasih atas apa santunan yang telah diberikan.

“Terimah kasih atas santunan yang telah diberikan ini, sangat bahagia bisa membantu membiayai kuliah anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hindari Antrean Panjang Pasien BPJS Diimbau Daftar Online

Ia juga menyampaikan ini nanti juga dipergunakan untuk berkurban atas nama Bapak Supardi.

“Alhamdulillah, semoga berkah apa yang telah diberikan tentu sangat berterima kasih,” ungkapnya.(*)

Kategori :