LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kuda lumping atau jaran kepang merupakan salah satu pertunjukan tradisional yang ada di Indonesia.
Kuda lumping pada dasarnya adalah tarian tradisional yang mempunyai akar budaya di Pulau Jawa.
Penari tarian ini adalah prajurit yang menunggangi kuda (buatan) yang terbuat dari bambu atau bahan pendukung lainnya.
Tarian ini diiringi dengan sejumlah atraksi seperti memakan gelas, melewati bara api dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis
Karena dianggap berbahaya, banyak orang yang menganggap tarian ini penuh dengan hal mistis, bahkan banyak orang yang kesurupan di tengah pertunjukannya.
Meski begitu, banyak juga pertunjukan kuda lumping yang murni merupakan tarian hiburan tradisional dan bebas dari unsur penyembahan berhala.
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 14 Juni 2024, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I menyatakan, apapun jenis adat dan jenis kesenian selama tidak bertentangan dengan Islam, maka Islam memperbolehkannya.
Namun ketika adat atau kesenian itu bertentangan dengan syariat Islam, maka islam melarangnya.
"Islam itu indah dan mencintai keindahan, dan Islam sesungguhnya tidak bertentangan dengan adat selama adat tidak bertentangan dengan Islam," ujar Ustadz Raji.
Lantas apakah boleh muslim menonton kesenian kuda lumping?
Lanjutnya, berkenaan dengan kuda lumping. Ketika kuda lumping itu hanya sekedar tari-tarian dan yang melaksanakannya itu anak-anak dibawah umur atau belum baligh, maka sesungguhnya itu diperbolehkan saja.
Namun ketika tari-tarian itu dilakukan oleh orang dewasa kemudian mengumbar aurat berhubungan dengan sesuatu yang syirik, misalnya dengan sesajen atau berhubungan dengan mahkluk alam lain maka Islam melarangnya.
BACA JUGA:Sekeluarga Juragan Kuda Lumping di Musi Rawas Sekongkol Berbuat Asusila, Korbannya Pelajar SMP