8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

Sabtu 15 Jun 2024 - 10:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengecek sertifikat tanah secara online menjadi semakin penting di era digital ini untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan menghindari penipuan.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah dengan mudah melalui layanan online.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengecek sertifikat tanah secara online.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

1. Mengunjungi Situs Resmi BPN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Alamat situs resmi BPN adalah [https://www.atrbpn.go.id](https://www.atrbpn.go.id).

Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

2. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

BPN menyediakan aplikasi mobile bernama "Sentuh Tanahku" yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara langsung dari ponsel mereka.

3. Mendaftar dan Login

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Kategori :