SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang nenek usia 70 tahun syok langsung jatuh sakit.
Kondisi ini terjadi setelah dia tahu tengah digugat 4 anak kandung yang telah dilahirkan dan diurusnya dengan penuh kasih sayang selama ini.
Nenek tersebut adalah Hj Kanut. Dia sedih rumah peninggalan sang suami yang kini dihuninya digugat 4 anak perempuannya.
Kini, Hj Kanut masih terbaring dalam perawatan medis di Myria Charitas Hospital Palembang.
BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya
Sebelumnya dia menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas gugatan waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1184 /Pdt.G/2024/PA.PLG
Hj Kanut menjelaskan, surat panggilan itu diterimanya Senin 10 Juni 2024. LBH Bima Sakti Palembang selaku Kuasa Hukum Hj Kanut mengatakan rumah yang digugat oleh 4 anak perempuan Hj Kanut berada di Perumnas Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Saat ini, rumah itu dijadikan objek sita jaminan 4 anak kandung Hj Kanut.
Dalam pernyataanya Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa kepada awak media, kuasa hukum Hj Kanut menjelaskan selama ini kliennya hidup seorang diri di rumah yang dibangun bersama sang suami yang sudah meninggal sejak 7 tahun lalu.
BACA JUGA:Juragan Tuak Asal Musi Rawas Terima Hukuman Berat
Kata Novel, rumah itu memang belum diwariskan kepada anak kliennya karena masih ada permasalahan hukum yang hingga kini belum selesai.
“Permasalahan hukum itu ditinggalkan oleh almarhum suami klien kami,” jelas Novel sembari membenarkan kliennya masih dirawat di RS Myria Charitas.(*)