Selanjutnya kemudian Danil mengeluarkan sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL kemudian Terdakwa membantu Danil mengeluarkan motor tersebut kemudian terdakwa melihat handphone yang sedang dicharger diatas lemari es lalu terdakwa meminta Danil (DPO) mengambil Handphone merek Vivo warna biru tipe Y125 tersebut.
Setelah berhasil mengeluarkan barang-barang berharga milik korban kemudian terdakwa dan Danil (DPO) pergi dari tempat tersebut.
Kemudian Danil menelepon Man untuk menjual sepeda motor tersebut di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah berhasil terjual kemudian Terdakwa dan Danil mendapatkan uang Rp 1,2 juta lalu uang itu digunakan oleh terdakwa dan Danil untuk kepentingan pribadi. Perbuatan terdakwa ini membuat Korban Mulyono mengalami kerugian Rp 10 juta. (*)