KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah,SH MH menuntut Terdakwa Yasin (43) dengan hukuman 3 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Resedivis yang tinggal di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna putih BG 5686 GL dan HP milik korban Mulyono (51) di rumahnya Dusun IV Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 16 Juni 2024 Trian Febriansyah,SH MH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum sebelumnya, hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH kalau bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Perbuatan terdakwa Yasin masuk bui bersama Danil (DPO) melakukan pencurian Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB di rumah korban Mulyono Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya mereka sepakat untuk melakukan curanmor lalu pergi dengan sepeda motor milik terdakwa menuju ke daerah Desa Ketuan Jaya.
Kemudian didapatilah rumah korban sebagai target rumah yang akan dicuri.
Kemudian terdakwa dan Danil pergi ke arah belakang rumah korban kemudian Danil membuka pintu bagian belakang rumah tersebut
dengan cara membuka kaitan kayu yang menahan pintu lalu setelah pintu tersebut terbuka kemudian Danil masuk kedalam rumah sedangkan terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar.
BACA JUGA:Oknum Warga Purwodadi Musi Rawas Coba Kelabui Polisi