Aturan Penting Bagi Panitia Kurban, Perhatikan 4 Syarat Sah Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Senin 17 Jun 2024 - 06:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Hari raya Idul Adha atau lebaran haji bertepatan dengan 10 Zulhija dan juga melaksankan ibadah kurban yang menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Tentu usai shalat Idul Adha jemaah akan melaksanakan penyemblihan hewan kurban.

Ini merupakan sebagai tanda wujud syukur kepada nikmat dan rezeki yang Allah SWT berikan kepada umatnya.

Setelah penyembelihan hewan kurban dilakukan tentu daging kurban akan dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Harga Cabai Merah dan Daging Sapi Naik

Tentunya pembagian daging hewan kurban tersebut harus sesuai syarat baik itu hewan yang akan dikurbankan tidak cacat, cukup umur, dan yang pasti bukan hasil buruan.

Hewan yang diwajibkan untuk dikurbankan yakni sapi, kerbau, kambing, domba dan unta.

Namun adahal yang perlu diketahui pembagian daging hewan kurban tidak asal dalam pembagian namun ada aturan yang dipatuhi.

Salah satu aturan pembagian daging hewan Kurban ialah harus disembelih berdasarkan waktu yang sudah ditentukan usai shalat Idul Adha.

BACA JUGA:Top 10 Ide Dekorasi untuk Hari Raya Idul Adha di Lapangan, Hadirkan Nuansa Penuh Kebahagiaan

Apa bila penyembelihan hewan kurban dilaukan sebelum melaksanakan shalat Idul Adha maka daging tersebut bukanlah daging kurban.

Tidak hanya itu ada beberapa aturan lain yang wajib dipenuhi segerakan pembagian daging jangan ditunda-tunda jika seletah disembelih.

Begitu juga pembagian daging Kurban tidak boleh menyulitkan bagi penerima daging kurban.

Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam yang wajib diketahui :

BACA JUGA:Yuk Simak 3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah Menjelang Hari Raya Idul Adha

Kategori :