BACA JUGA:Disnakertran Rapat Bersama Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2024
"Sampai nanti tidak ada lagi kegiatan mereka di Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolda.
Di tempat yang sama saat itu, Ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba (PPMM), Redi Gustor mengatakan bersedia berhenti menjalankan usaha tersebut.
"Karena kegiatan ini kegiatan melanggar hukum, maka kami bersedia untuk perlahan-lahan untuk berhenti sampai habis," ujarnya.
Untuk di Kabupaten Muba saja terdapat 700 titik lokasi penyulingan minyak ilegal yang tersebar.
Untuk satu lokasi penyulingan minyak tersebut melibatkan 5 orang pekerja yang mampu memproduksi sebanyak 1.200 liter minyak per hari.
"Kami sebagai masyarakat ingin hidup, yang artinya butuh pemberdayaan dari pemerintah mencarikan pekerjaan untuk kebutuhan hidup kami setelah kami tidak lagi mengerjakan penyulingan minyak ini," tutup Redi.
Penutupan yang dilakukan Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, petugas menggunakan alat berat sebanyak dua unit.
"Total sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang telah diratakan dengan tanah untuk di satu lokasi. Dan masih ada beberapa titik lagi yang akan dibongkar dan diratakan," ujar Kapolda Sumsel.
BACA JUGA:BPK Periksa Pemkab Mura Selama 30 hari
Kegiatan ini, kata Kapolda, merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita sebelumnya.
"Polda Sumsel melalui Polres Muba sekira dua bulan sebelumnya telah melakukan imbauan agar kegiatan penyulingan ilegal atau illegal refinery ini ditutup atau bongkar secara mandiri," terang Rachmad lagi.
Namun, masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau membongkar mandiri.