LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tak hanya pengemis dan Anak Jalanan (Anjal), Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi perhatian pegawai Sat PolPP Kota Lubuklinggau.
Pasalnya sama seperti pengemis, sudah diimbau untu tidak berjualan di median jalan atau diatas trotoar namun masih saja dilanggar.
Kasi Ops Sat PolPP Kota Lubuklinggau Ta'at bahkan menegaskan, hasil pantauan mereka rata-rata PKL disepanjang jalan Yos Sudarso masih bayak yang melanggar aturan.
"Padahal, hampir secara rutin kami turun ke lapangan mengingatkan mereka untuk berjualan ditempat yang tidak dilarang. Jangan di median jalan karena dapat menganggu pengendara dan membahayakan mereka sendiri, atau jangan diatas trotoar karena sama saja merampas hak para pejalan kaki. Mengganggu mereka yang mau lewat," jelas Ta'at, kemarin.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Lubuk Linggau Minta Instruksi Presiden Segera Dilakukan oleh Pemkot
Sayangnya imbauan mereka seperti angin lalu, dan nyatanya masih banyak PKL yang melanggar.
"Padahal pemerintah sudah memberikan keleluasaan untuk mereka berjualan. Pemerintah tidak pernah melarang mereka berjualan. Asalkan ya ikuti aturan. Berjualan yang rapi, ditempat yang diperbolehkan yang tidak menganggu masyarakat banyak," tegasnya.
Selain PKL mereka yang berjualan di lampu merah juga jadi atensi mereka. Karena mereka juga dilarang untuk berjualan disana.
"Sebetulnya sama, mereka juga tidak diperbolehkan berjualan disana. Karena sama seperti pengemis dan anjal, sama-sama meresahkan dan membahayakan. Kalau memang mereka mau berjualan, kan banyak lokasi yang diperbolehkan. Salah satunya di pasar," ungkap Ta'at.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Pagi di Pasar Inpres Masih Tak Patuhi Jam Berjualan
Beberapa kali saat mereka melakukan penertiban pengemis, diakui Ta'at mereka juga sudah menertibkan mereka yang berjualan di simpang traffic light.
"Bahkan ada yang sudah kita tertibkan. Kita bina, kita imbau kalau mereka tidak diperbolehkan berjualan disana. Bukan mereka dilarang berjualan. Tapi tidak diperbolehkan menjual barang dagangan mereka disana. Namun sepertinya sama seperti pengemis, tak membuat efek jera bagi mereka," jelasnya.
Kedepan tegas Ta'at mereka juga akan lakukan penertiban secara rutin ke mereka yang berjualan di jalanan.
"Karena di Peraturan Daerah tentang ketertiban dan keamanan jelas mereka tidak diperbolehkan disana. Tapi perlahan kita lakukan. Kita lakukan persuasif ke mereka dan berikan pengertian dan peringatan, jangan lagi berjualan dijalan. Kalau masih ya jelas mereka akan kita tertibkan ketika kita melakukan penertiban," tegasnya. (*)