LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (19/10/2023) menjatuhkan hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara kepada terdakwa Edi Sujono (35). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah empat bulan dari pada tuntutan JPU Ayu Soraya, SH sebelumnya menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Penganguram yang tinggal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti bobol rumah tetangganya bernama Icu Andani.
Dalam putusannya, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Edi Sujono secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.
BACA JUGA:Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa dan JPU atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPI nyatakan terima.