Terdakwa melihat ada satu buah tas kecil berwarna coklat dan terdakwa pun langsung membuka tas tersebut kemudian terdakwa melihat ada uang uang sebesar Rp 2,7 juta dan satu buah BPKB Sepeda Motor Honda Beat. Kemudian terdakwa langsung mengambil uang dan BPKB tersebut.
BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi saat Ditangkap jadi ‘Kyai’, Senyum Manis di Depan Kamera
Terdakwa lalu pergi dengan kembali memanjat pelapon kamar korban dan turun melalui pelapon ruang tengah rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pergi melarikan diri ke Desa Rejosari Kecqmatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas namun keesokkan harinya terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa Edi Sujono mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. (Adi)
<< KEMBALI KE KORAN<<