Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Ilham masuk bui karena bersama Saduy (DPO) membegal korban Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jl poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, 1 Agustus 2020 sekitar jam 21.30 WIB, Leny dan Sobirin akan pulang ke rumah di Puskesmas Taba dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat putih hijau tahun 2013 Nomor Polisi BG 2985 HG.
BACA JUGA:Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa
Saat melewati Jalan Poros Cereme Taba RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, mereka dihadang terdakwa dan Saduy.
Kedua pelaku menyuruh korban Leny dan Sobirin menepi ke jalan dengan mengatakan bahwa terdakwa dan Saduy adalah Anggota Polisi yang sedang melakukan razia.
Kemudian sambil menodongkan senjata apinya Saduy menyuruh korban Sobirin dan Leny mendorong Sepeda Motor Honda Beat ke tepi jalan. Kemudian masuk ke lorong bekas jalan kebon masyarakat lebih jurang 50 meter dari jalan besar.