Saat sudah berada di jalan yang digunakan untuk berkebun, Saduy langsung mendekati korban Sobirin sambil menodongkan senjata api meminta kunci sepeda motor, dan kemudian merebut kunci sepeda motor.
Karena korban Sobirin melawan sehingga terjadi perkelahian antara korban Sobirin dengan Saduy.
Kemudian Saduy meminta pertolongan kepada terdakwa, sehingga terdakwa mendekat dan menusuk perut korban Sobirin sebanyak dua kali pakai pisau yang telah terdakwa bawa sebelumnya.
BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter
Setelah melakukan penusukan, terdakwa dan Saduy pergi dengan membawa Sepeda Motor Honda Beat milik Leny.
Motor itu lalu dijual kepada orang yang tidak dikenal di daerah Simpang Nibung Kecamatan Musi Rawas Utara sebesar Rp 3,5 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor hasil begal tersebut, terdakwa dan Saduy mendapat bagian masing-masing sebesar Rp 1.750.000.
BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter