LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Baru 3 bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Bayu Winata ditangkap Polisi lagi.
Pria usia 33 tahun yang tinggal di Jalan Depati Said RT 02 No. 145 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II itu diborgol Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan bujangan ini diamankan 2 bungkus plastik klip dengan isi masing-masing 15 plastik berisikan sabu dengan total berat 2,70 gram dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari pelaku berjumlah 30 paket plastik dengan total berat 5,40 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 19 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra didampingi KBO Iptu Rahmat membenarkan bahwa sebelumnya tersangka Bayu Winata divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar, subside 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Oknum Warga Muratara Tanpa Izin Jual Motor Teman ke Muba
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan pelaku diamankan setelah ia membeli sabu untuk dijualnya kembali.
“Sebelumnya tersangka yang ditangkap pada 19 Februari 2021 atau tiga tahun yang lalu,” ungkap KBO.
Dikatakan KBO, tersangka ini kena pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika, dan ia masih menjalani PB yang diberikan Lapas Narkotika, namun ia melakukan perbuatannya kembali setelah tiga bulan bebas.
Tersangka merupakan pengedar sabu yang barang bukti sabu diambil dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atas inisial Y (DPO).
BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
“Pengangguran ini kembali lakukan perbuatannya dengan mengedar sabu, dalihnya karena ekonomi. Setelah kami cek urinenya juga positip narkoba,” tambah KBO.
Ditegaskan KBO atas perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara atau denda Rp1 milyar.
Seperti sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku yang edar sabu
Dengan LP / A / 29 / VI/ 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 15 Juni 2024 petugas melakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Winata.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta