3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta

Tersangka Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24), dan Fela Saputra (29) diamankan Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas Selasa 18 Juni 2024-Foto : -Dokumen Polres Mura

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 3 Pria diamankan Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Mereka adalah Tersangka Fadhilah Akmal (19), Tersangka Mahmudin (24), dan Tersangka Fela Saputra (29).

Tersangka  Fadhilah Akmal dan Mahmudin merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap di rumah masing-masing, Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian, dilakukan pengembangan, Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap Fela Saputra warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas di belakang rumahnya, Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 03.20 WIB. 

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut

Dari tangan tersangka Fadhilah Akmal dan Mahmudin, personel menyita barang bukti 1 botol Merk CDR yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat bruto 2,05 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 pipet yang dipotong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang diselipkan tersangka di Tiang Parabola dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Kemudian dari Tersangka Fela Saputra, personel menyita BB diantaranya, 1 Handphone merk VIVO warna hitam biru, 1 Handphone merk Redmi, diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi narkotika dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik tersangka, Fadhilah dan Mahmudin didapatkan dari dirinya.

BACA JUGA:Ini Dokumen untuk Pengajuan Bantuan Bedah Rumah di Musi Rawas, Fantastis Tahun ini 172 Rumah Dibantu

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 18 Juni 2024 Kapolres Musi RawasAKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, membenarkan hal tersebut, dan 3 tersangka sudah ditahan di Polres Musi Rawas.

Kata AKP Muhammad Romi, penangkapan 3 tersangka ini sesuai laporan polisi Lp-A/ 43 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. 

“Saat ini kami masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi.

BACA JUGA:Psikolog RSUD dr Sobirin Musi Rawas Beberkan Peran Suami Cegah Ibu Kena Baby Blues

3 Tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan