LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - M. Kolbi Rizki (32) warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Rabu 19 Juni 2024.
Duda ini disidang karena menganiata mantan istrinya yakni korban Ririn Rinarti dengan cara mencekik leher.
Sidang diketuai Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi anggota Ferri Irawan SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 19 Juni 2024 dalam dakwaannya JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa M. Kolbi Rizki menganiaya mantan istrinya Minggu 4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Gang Nangka No. 32 Rt. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Oknum Warga Tapak Lebar Lubuklinggau ini Tak Kapok Masuk Penjara
Mulanya, Ririn Rinarti sedang jaga warung di rumah. Lalu datanglah terdakwa M. Kolbi Rizki (mantan suami) yang sudah bercerai 25 November 2019 untuk mengantar anak – anak korban dan terdakwa.
Setelah anak – anak bertemu dengan korban maka terdakwa duduk di depan teras rumah korban.
Sedangkan korban menyisir rambut sang anak. Lalu terdengar terdakwa meminta anaknya untuk membuatkan kopi.
Lalu korban mengatakan kepada anaknya “ Jangan dibuat, biar dia ngopi di rumah orang tuanya.“
BACA JUGA:Oknum Warga Muratara Tanpa Izin Jual Motor Teman ke Muba
Dengar perkataan korban terdakwa langsung masuk ke rumah dan memarahi anaknya dengan mengatakan “ La melawan nian dak nurut dengan Papa.“
Dijawab anaknya,“ Papa ngopi di rumah Nek No bae.“
Mendengar jawaban anaknya, terdakwa emosi dan marah, lalu terdakwa mengangkat tangan hendak memukul korban.
Korban langsung berdiri dan berkata “ Baleklah ke rumah Mamak Kau, ngopilah di sano.“
Dijawab terdakwa “Kaulah yang merusak rumah tangga ini.“