Mendengar perkataan terdakwa korban berusaha untuk mengusir terdakwa dengan mengatakan “ Pergilah Kau dari rumah ini dak katek malu nian.“
BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
Mendengar perkataan korban terdakwa langsung mencekik leher korban dengan tangan kirinya.
Sedangkan tangan kanannya membekap mulut korban sambil mencekeram pipi korban.
Korban berusaha menarik tangan terdakwa untuk melepaskan cekikan itu namun tidak berhasil.
Lalu datang saksi Fitri beserta anak- anak korban langsung menarik terdakwa.
Barulah tangan terdakwa terlepas dari leher dan mulut korban, kemudian terdakwa mengamuk dan mencoba mendorong etalase di rumah korban namun ditahan oleh saksi Fitri.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Lalu terdakwa ditarik Fitri keluar dan pintu rumah langsung ditutup oleh korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka lecet pada leher kiri dan kanan, luka lecet di pipi kanan sebagaimana Hasil Visum et Revertum dari RS AR Bunda Lubuklinggau No. 07/ II/ VISUM / RS -ARBUNDA /LLG/2024 tanggal 21 FEBRUARI 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Alfin Arif , telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Ririn Rinarti ditemukan 5 luka lecet di leher kanan dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. (adi)