Ditambahkannya, bahwa handphone korban menjadi milik pelaku Riki, sedangkan HP pelaku Riki dijual di konter HP di daerah Kupang seharga Rp 600 ribu.
Uang hasil penjualan HP Rp 100 ribu untuk pelaku Riki, kemudian Rp 100 ribu untuk membeku bensin motor dan membeli rokok.
Lalu sisanya Rp 400 ribu dibagi untuk pelaku Regan dan Riko.
BACA JUGA:Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya para tersangka dikenakan pidana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (adi)
Kategori :