“Akibatnya korban kehilangan satu unit HP Xiaomi dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur”. Papar Kapolsek
Lanjutnya, setelah menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan, termasuk mengecek dan melihat rekaman CCTV hinggah akhirnya teridentifikasi Nopol yang digunakan pelaku saat jambret.
Selanjutnya pada Rabu, 19 Juni 2034 sekitar pukul 14.15 WIB, ketika anggota sedang melakukan patroli melihat motor yang dipakai pelaku Nopol BG 2537 ACC.
Motor tersebut terlihat berada di parkiran Kost Pelangi di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
Anggota kemudian langsung mendatangi Kost Pelangi dan mengamankan sepeda motor Honda PCX BG 2537 ACC tersebut.
Dan ketika itu yang mengendarai motor adalah pelaku Riko, lantas langsung diamankan anggota, lalu melakukan interogasi.
Dari introgasi pelaku Riko mengakui bahwa benar ikut serta melakukan pencurian dengan cara menjambret 1 unit HP milik korban bernama Nopa. Pencurian tersebut menurutnya dilakukan bersama dengan pelaku Regen Roy dan saudara kembarnya yakni Riki.
Anggota kemudian melakukan pengembangan mencari keberadaan Regen di Jalan Rahma, RT 02, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan mencari pelaku Riki yang sedang bekerja di Toko Serba 35.000 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Hingga berhasil diamankan berikut dengan barang bukti HP korban yang masih dikuasainya.
Para pelaku mengakui aksi jambret tersebut dengan peran Regen Roy selaku eksekutor.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut
Peran pelaku Riki standby diatas motor sambil melihat situasi. Sedangkan pelaku Riko juga standby di motor sambil bersiap mengendarai motor yang masih dalam posisi hidup.