Satria menyebut untuk di Kabupaten Musi ARwas tidak ada kades yang masa jabatnnya berakhir pada MAret, April hingga Mei 2024.
Untuk memastikan mengenai ketentuan perpajangan masa jabatan Kades dan BPD dipernjang menjadi 2 tahun Satra bersama kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas segera konsultasi ke Kemendagri.
"Pada hari ini (kemarin,red) saya bersama kepala BPMD koordinasi sekaligus konsutasi terkiat hal tersebut," jelasnya.
Setelah hasil koordinasi ke Kemendagri nantinya pihaknya segera menjadwalkan untuk pengukuhan Kades dan DPMD.
BACA JUGA:23 Juni 2024, Jemaah Haji Lubuklinggau Muratara Kembali ke Tanah Air
"Nanti kita laksanakan pengukuhan bukan pelantikan karena mereka sudah dilantik. Penguhan ini untuk perpajangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jadi diperpanjang 2 tahun," paparnya. (*)