“Apapun namanya, apapun bentuknya program yang ditawarkan pemerintah intinya jangan ada unsur pemaksaan ke rakyat Apalagi diwajibkan itu yang tidak boleh. Zaman sekarang rasanya tidak boleh lagi apalagi ini untuk karyawan swasta yang gajinya bukan dari negara,” tegasnya.
Kalaupun programmnya sifatnya gotong royong seperti BPJS Kesehatan menurutnya masih boleh.
“Tapi kalau ini bagaimana. Kalau karyawan swasta tidak karena alasan tertentu ya jangan dipaksakan. Kami harap ya diperhatikan lagi la sebelum dilaksanakan,” lanjutnya.
Sementara dikutip dari berbagai sumber media, Menteri Basuki memastikan potongan sebesar 3 persen itu merupakan tabungan, bukan uang yang dipotong kemudian hilang.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?
“Itu emang tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya, itu untuk mendapatkan bantuan membangun rumah,” kata Basuki kepada wartawan.
Basuki juga memastikan, uang yang dipotong untuk iuran Tapera tidak akan hilang. Hanya saja, persoalan iuran Tapera mendadak heboh jadi perbincangan karena karyawan swasta telah memiliki potongan, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip juga dari laman resmi kementerian BP Tapera, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera sendiri dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.