"Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (Telegram)," kata Jendral Sigit kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024.
"Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," sambungnya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada telah memastikan kasus judi online yang menyeret sejumlah selebgram dan publik figur akan terus diusut.
Kepolisian akan menindak tegas pihak yang terlibat, baik itu yang mempromosikan atau pelaku perjudian online.
BACA JUGA:Kecanduan Judi, Pria Asal Muratara ini Kuras Isi Warung Tetangga
Berikut bahaya Judi Online
- Kerugian Finansial
Bahaya akan menyebabkan ketagihan judi online dan yang paling parah berrisiko kerugian finansial.
Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi.
BACA JUGA:Ustadz Raji : Semoga Lubuklinggau Mendapatkan Pemimpin yang Dapat Mencegah Perbuatan Judi
Bagi orang yang terjebak judi online akan terus berani mengeluarkan uang, bahkan berani jika mengalami kerugian beruntun.
Ini yang berakibat, pemain judi online mengalami kerugian finansial berakhir dengan utang hingga kehilangan harta benda.
- Kesehatan Jiwa dan Mental
Bahayakan Kesehatan Jiwa dan Mental jika ketagihan judi online, hal ini tentu merusak.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta
Para penjudi online akan mengalami gangguan mulai dari stres, kecemasan, dan depresi hingga ketidakmampuan mengendalikan diri.