Ustadz Raji : Semoga Lubuklinggau Mendapatkan Pemimpin yang Dapat Mencegah Perbuatan Judi

Ustadz Raji, M.Pd.I-Foto : Dokumen Pribadi-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Judi atau yang lebih dikenal dengan maysir merupakan perbuatan yang dilarang keras karena mempunyai berbagai dampak negatif yang tersebar luas.

Untuk memahami mengapa perjudian dilarang keras dalam Islam, Ustadz Raji, M.Pd.I menjelaskan dampak dari seseorang yang melakukan perbuatan haram tersebut. 

Saat ditanya KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 24 Mei 2024, Ustadz Raji mengatakan, judi dalam Islam disejajarkan dengan memakan babi, mengundi nasib, memberikan sesuatu untuk berjalan yang mana itu dilarang dalam agama Islam.

Dimana, dalilnya tercatat pada Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas : Pemimpin yang Suka Berbohong, Maka Tidak Perlu Dipilih Lagi

Dampak perjudian itu sangat buruk luar biasa, dari sisi ekonomi tidak ada satu pun orang yang kaya karena judi.

Sementara, dari sisi sosial orang yang berjudi itu akan bermusuhan, karena yang kalah pasti akan dendam kepada yang menang dan yang menang akan berbuat congkak karena tak ada judi itu yang jujur.

Sedangkan dari sisi keagamaan, judi itu haram yang bernilai dosa besar yang harus ditinggalkan oleh umat islam.

Diterangkan Ustadz Raji, jika seseorang memakan harta dari judi atau anak-anak diberikan makanan dari hasil judi maka darah yang mengalir adalah yang berasal dari makanan yang haram, sehingga darahnya berpengaruh dari perbuatan haram.

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Sebut Pemimpin Milenial yang Diinginkan Masyarakat

Itu akan membawa sifat negatif atas makanan yang dihasilkan.

"Orang yang berjudi itu biasanya sulit berpikir, rela berbuat maksiat, rela berbuat kemungkaran yang lain, bahkan terkadang itu menurun kepada anak-anaknya karena darah yang mengalir ke sana  merupakan darah judi dari hasil makanan yang haram," ujarnya.

Di samping itu, Ustadz Raji menyatakan, pemerintah yang memiliki wewenang yang mengatur dan mengarahkan untuk melindungi masyarakat seharusnya membuat peraturan.

Bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, ulama mencari solusi agar judi ini  benar-benar tidak berjalan, dibuat aturan bagai mana orang yang berjudi akan di hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan