MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengamat Politik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadillah Hermawansyah mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas jangan terburu-buru menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menurut Fadil kepada KORANLINGAUPOS.ID, Minggu 23 Juni 2024, sebaiknya tunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen) yang merupakan aturan turunan dari Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pernyataan Fadil tersebut menanggapi rencana Pemkab Musi Rawas akan segera mengukuhkan dan menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan Revisi UU Desa.
Biasanya itu UU ada turunannya PP kemudian ada Permen yang mengatur secara tehnis pelaksanaan UU. tidak mungin tidak ada PP. Biasanya PP terbuit 6 bulan setelah UU disahkan.
BACA JUGA:Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat Jadi 'Tiket' untuk Dapat Rekomendasi
"Saya tidak paham dan belum menemukan aturannya kalau melaksanakan UU bisa berdasarkan surat Kemedagri. Saya tidak paham kalau seperti itu.
Tapi tidak tahu juga kalau ini sudah menjadi keputusan Mendagri," jelasnya Fadil menyebut kenapa harus sekarang untuk dilakukan pengukuhan padahal perpanjangan masa jabatan kades dan BPD sudah jelas.
"Sehingga tidak perlu dilakukan pengukuhan ataupun pelantikan ulang. Kalau pun mau dibuatkan acara pengukuhan tunggulah PP dan Permen-nya dulu terbit, jangan sekarang," jelasnya.
Di tahun politik ini samangat rawan ditungganggi. Untuk itu meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu.
BACA JUGA:Segera Daftar Khitanan Massal 1000 Anak Bersama Yoppy Karim
"Jangan sampai seolah-olah kalau tidak diurus tidak bisa diperpanjang masa jabatan kades dan BPD, padahal itu sudah otomatis karena amat undang-undang," paparnya.
Mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun, Fadil mengaku sependapat karena dengan rentang waktu 8 tahun menjadi efektif Kades membangun desa.
"Kajiannya seperti ini dari beberapa kajian analisnya yang saya ikuti maupun seminar bahwa masa jabatan kades di UU lama selama 6 tahun. Artinya seorang kades bisa menjabat selama 18 tahun jika terpilih kembali," jelasnya.
Sedangkan di UU yang baru Nomor 3 tahun 2024 masa jabatan kades 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode.
BACA JUGA:Soal Sikapnya di Pilkada Lubuklinggau Ini Penjelasan Mantan Wawako H Sulaiman Kohar