Artinya seorang kades bisa menjabat 16 tahun jika terpilih kembali.
Dengan demikian di UU yang lama waktu seorang kades bisa berkuasa lebih lama yaitu selama 18 tahun dibandingkan UU yang baru yaitu 16 tahun.
Tapi efektifitas waktu Kades untuk membangun desanya di UU yang lama singkat.
Asumsinya begitu masa jabatan kades 6 tahun. Ketika baru terpilih atau ditahun pertama menjabat belum bisa maksimal karena konflik antara warga pasca Pilkades. Jadi efektifitasnya membangun ditahun ke-2, tahun ke-3 dan tahun ke-4.
BACA JUGA:Pertengahan Juli PDIP Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada
Sedangkan 1,5 tahun diakhir masa jabatan Kades sudah mulai sibuk untuk mengikuti Pilkades periode kedua atau ketiga.
Dengan demikian efektivitasnya membangun dalam satu peride itu hanya 3 tahun dari 6 tahun masa jabatan.
Sedangan di UU yang baru ini 8 tahun diasumsikan efektivitasnya untuk fokus membangun bisa 5 tahun, yang 3 tahun masa konsolidasi antar pendukung Kades.
Disamping itu biaya untuk mengikuti PIlkades. Dengan mengikuti Pilkades 2 kali tentu akan lebih kecil dibandingkan tiga kali Pilkades. Selain itu mengurangi peta konlik di masyarakat. Mohon maaf kalau di desa berlarut-larut peta konflik antara saudara antar sekampung hingga tidak teguran. Itu sisi dilemik, kenapa dipertimbangkan seperti itu," jelasnya.
BACA JUGA:Ayo Hadiri Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Ada Artis Ibu Kota Andika Mahesa
Disamping itu juga merubaah tahapan, jangan sampai ditunggai kepentingan politik lokal maupun nasional.
Periode tahapannya kalau 6 tahaun itu pergeserannya sebelum Pemilu atau sesudah Pilkada,.
Sehingga sering ditunggangi. Karena mau Pilakdes sering ditunnggangi. Kalau ini dirubah tidak ketemu dengan posisi Pilpres, Pileg.
Memang pada suatu waktu akan ketemu tapi periodenya akan sangat lama.
BACA JUGA:Pertengahan Juli PDIP Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada
Sehingga kemungkian kades untuk al out untuk kepentingan salah satu pihak akan berkurang karena tidak ketemu masanya, kebutuhannya tidak begitu penting jadi dia ambil jalan wait and see.