Dia mencium bau dari arah jendela kamar rumah ibunya. Dia lalu pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep rumah orang tua kemudian mengecek ke dalam rumah sang ibu dan ternyata kamar ibunya (tersangka,red) terkunci.
Kemudian saksi paksa buka pintu kamar tersangka. Setelah pintu kamar tersebut terbuka dan kemudian IR mencium bau dari dalam lemari baju di kamar ibunya.
Dan ternyata setelah IR membuka lemari terlihat ada bayi dengan kondisi sudah meninggal.
Dia lalu melaporkan hal tersebut ke ayahnya (mantan suami tersangka) dan melaporkannya ke Lurah Sumber Harta. Pukul 15.30 WIB, setelah diinterograsi oleh Personil Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek STL Ulu Terawas tersangka Kokom mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa Sabtu malam minggu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB dia melahirkan bayi di kamar tanpa bantuan medis, kemudian sekira pukul 20.00 bayi tersebut dibekap olehnya menggunakan kain sehingga bayi tersebut meninggal dunia.
BACA JUGA:Hebohkan Jagat Maya, Bayi Babi Lahir Mirip Manusia Dimakamkan Secara Adat
Kemudian Tersangka Kokom menyimpan bayi tersebut dalam lemari kamar bajunya.
Kini Mbak Kokom diamankan dan dibawa ke Polres Mura oleh Sat Reskrim. (adi)