Setelah dapat sabu, mereka duduk di ruang tengah rumah kosong tersebut.
Lalu Muhammad Afthorsus menaruh sabu tadi di lantai untuk dikonsumsi bersama.
Saat mengobrol sambil menyiapkan alat untuk mengkonsumsi shabu, pukul 00:30 WIB Sabtu 21 Januari 2024 datanglah 10 Polisi Reserse Narkoba Polres Musi Rawas tidak berseragam menangkap terdakwa dan Muhammad Afthorsus.
Dari penangkapan itu disita BB sabu 0,34 gram, di lantai rumah kosong di Desa Tanah Periuk.
BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
terdakwa dan Muhammad Afthorsus dibawa ke Polres Musi Rawas.
Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris foresnsik Polda Sumsel nomor : 9/NNF/2023, tang-gal 05 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh pemeriksa
Berkesimpulan terhadap barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,095 gram tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . (adi)