LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut seorang pengangguran dan oknum perawat PPPK masing-masing dua tahun penjara.
Mereka adalah Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Keduanya ikuti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 25 Juni 2024 .
Keduanya jalani sidang karena terbukti memiliki sabu sebanyak 0,070 gram.
BACA JUGA:Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 12 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Yudiansyah dan Terdakwa Muhammad Afthorsus telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melangal Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 TAhun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencar pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat, Hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Kedua terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutanya”
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya
Perbuatan terdakwa Yudiansyah dan Muhammad Afthorsus masuk bui diamankan Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di rumah kosong Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, Yudiansyah sedang di kontrakannya. Lalu Muhammad Afthorsus menumpang nginap di kontrakan terdakwa.
“ Saat itu kami berdua mengobrol. Lalu teman saya Muhammad Afthorsus mengajak saya beli sabu. Sedangkan saya hanya punya uang Rp 100 ribu dan Muhammad Afthorsus punya uang Rp 50 ribu,” jelasnya sambil membenarkan, lalu mereka beli sabu Rp 150 ribu ke Desa Tanah Priuk atas ajakan Muhammad Afthorsus.
Sesampai di Desa Tanah Priuk mereka langsung menuju ke sebuah rumah kosong untuk beli sabu pada orang yang terdakwa tidak kenal Rp 150.000 .
BACA JUGA:Bukan Lari ke Muratara, ini yang Dilakukan Pelaku Kepada Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau