Terungkap Fakta Baru Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Si Bayi di Musi Rawas

Rabu 26 Jun 2024 - 21:28 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Dihari kedua setelah tersangka masih dalam kamar dan membersihkan bekas darah bayi.

Hari ketiga setelah melahirkan, tersangka kondangan ke tempat tetangganya.

Saat itulah anak tersangka dari suami pertama mengetahui bahwa ada bau busuk yang menyengat dari dalam kamar tersangka tanpa pelapon tersebut.

“Untuk sementara tersangka dikenakan dalam pasal berlapis yakni Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 44 ayat 2 KUHP dan undang-undang perlindungan anak,” tegas Kasat.

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus di Lubuklinggau, Ibu Bayi Tulis Surat Begini Isinya

Sebelumnya, Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB mereka dapat info penemuan jenazah bayi diperkirakan berumur dua hari di Kelurahan Sumber Harta Wilkum Polsek STL Ulu Terawas.

Sehubungan informasi tersebut Personil Polsek Stl Ulu Terawas langsung berangkat untuk melakukan giat cek TKP.

Hasilnya, Polisi mendapati Jenazah Bayi berjenis kelamin perempuan baru dilahirkan sekitar dua hari yang diletakkan pelaku di dalam lemari kamar tidurnya, dengan dibungkus kain batik. 

Dijelaskan kronologis penemuan mayat bayi itu Senin  24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB anak tersangka inisial IR (25) mau ke kebun belakang rumah.

BACA JUGA:Penemuan Bayi di Lubuklinggau, Begini Penjelasan Saksi dan Polisi

Dia mencium bau dari arah jendela kamar rumah ibunya.

Dia lalu pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep rumah orang tua kemudian mengecek ke dalam rumah sang ibu dan ternyata kamar ibunya (tersangka,red) terkunci.

Kemudian saksi paksa buka pintu kamar tersangka.  Setelah pintu kamar tersebut terbuka dan kemudian  IR mencium bau dari dalam lemari baju di kamar ibunya.

Dan ternyata setelah IR membuka lemari terlihat ada bayi dengan kondisi sudah meninggal.

BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

Dia lalu melaporkan hal tersebut ke ayahnya (mantan suami tersangka) dan melaporkannya ke Lurah Sumber Harta. Pukul 15.30 WIB, setelah diinterograsi oleh Personil Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek STL Ulu Terawas tersangka Kokom mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa Sabtu malam minggu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB dia melahirkan bayi di kamar tanpa bantuan medis, kemudian sekira pukul 20.00 bayi tersebut dibekap olehnya menggunakan kain sehingga bayi tersebut meninggal dunia.

Kategori :