Dua Tersangka Penembakan Guru di Sumber Harta Musi Rawas Terungkap

Iwan (24), dan Efendi alias Fen (46), saat dihadirkan dalam Press relese di Mapolres Mura, Selasa 31 Desember 2024 -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka kasus penembakan seorang guru SMP di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya ditangkap.

Kedua tersangka yakni Iwan (24), dan Efendi alias Fen (46), warga Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Iwan merupakan tukang ojek, dan Efendi seorang sopir travel ini. Keduanya terungkap sebagai tersangka pembunuhan guru ini, lantaran sebelumnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa 24 Desember 2024.

Diketahui korbannya penembakan yakni Jemmy Pranata (29) warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Yang kejadian pada Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Oknum Komisioner Bawaslu di Sumsel jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Berikut Kronologi dan Penjelasan Polisi

Dalam Press Relese e di Mapolres Mura, Selasa  31  Desember 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Reskrim Iptu  Ryan Tiantoro Putra,  Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasat Lantas AKP Saharudin, Kasat Intel AKP Rudi Hartono,  Kasi Humas AKP Herdiansyah mengatakan kedua tersangka ini merupakan residivis, keluar masuk penjara.

Bahkan kedua tersangka merupakan perampok dan pencuri sadis antar provinsi di Bengkulu dengan delapan laporan, Kabupaten Mura ada empat laporan serta di daerah lainnya.

"Mereka dalam melakukan pencurian dan perampokan selalu menggunakan senjata api (Senpi) Laras pendek" ungkap Wakapolres.

Dijelaskannya dalam melakukan aksi tersangka Iwan selaku pengemudi motor juga selaku eksekutor penembakan,  Efendi.

BACA JUGA:Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Polisi Masih Buru Tersangka Lainnya

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT
"Untuk senpi saat ini sudah dijual para tersangka," tegasnya.

Tersangka bisa di ketahui wajahnya karena terekam kamera etle yang ada di Kecamatan Tugumulyo, wajah Efendi terlihat jelas usai melakukan aksinya.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu  Ryan Tiantoro Putra, mengatakan Untuk sementara motip tersangka yakni ingin melakukan pencurian, namun kepergok oleh korban dengan merasa kaget dan takut diketahui aksinya dengan itu tersangka Efendi yang membawa senpi langsung menembak korban Jimi

"Untuk tersangka kita terus melakukan melakukan penyelidika, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kepahyang," jelasnya.

BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan di Pilkada Muratara Dibekuk, Berikut Identitasnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

Ditegaskan Kasatreskrim untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 atau penganiayaan dengan menyebabkan korban alami luka berat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara Jimi Pranata yang hadir dalam press rilis mengapresiasi kepada Kapolres Mura dan jajaran Satreskrim Polres Mura yang telah berhasil menangkap tersangka penembakan terhadapnya.

Ia menegaskan kepada para tersangka untuk bisa dihukum berat sesuai hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan