MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah memastikan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 belum dapat dibahas karena ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan teruatama mengenai tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas dan Musi Banyu Asin (MUBA).
Pasalnya menurut Alamsah Kabupaten MUBA telah membangun taman masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas tepatnya di Desa Bamulih 2 Kecamatan Muara Lakitan.
"Batas Kabupaten Musi Rawas dan MUBA sudah ada tapal batas tapi mengapa MUBA membangun taman masuk ke wilaayh Musi Rawas tepatnya di Desa Bamulih 2 Kecamatan Muara Lakitan," ungkapnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 26 Juni 2024.
Alamsah mempertanyakan pembanguan taman tersebut tentunya melalui proses panjang tidak mungkin serta merta dibangun taman itu langsung jadi dalam satu malam.
BACA JUGA:Suranto Petani Dusun 7 Tribinabali Berharap Bisa Menanam Padi Kembali
"Pastilah membangun taman itu butuh waktu beberapa bulan. Selama proses tersebut kenapa tidak ada yang mencegahnya," ucapnya.
Alamsyah menilai Pemkab Musi Rawas tidak serius mengurus batas wilayah.
"Saya melihat semakin ke semakin semakin tidak terarah dan tidak serius mengurus batas wilayah dan urusan Pemerintahan. Kalau Bupati tidak mungkinlah mengurus semuanya tapi pembantu-pembatu Bupati ini kemana ada camat, ada asisten," ucapnya.
Untuk itu ia meninta tuntaskan dulu batas tersebut baru dibahas Raperda Tata Ruang.
"Raperda tata ruang kita tunda dulu sampai ada kejelasan soal batas wilayah," tegasnya.
Sementara itu tambah politisi Partai Demokrat, hasil rapat denger pendapat antara Bappemperda DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama eksekutif soal Rapeda lainnya diketahui banyak yang belum siap.
BACA JUGA:Rebut 32 Medali Kecamatan Tugumulyo Berhasil Raiah Juara Umum O2SN dan GSI
"Kita lihat banyak Raperda yang diajukan belum siap," tambahnya.
Alamsyah mengukapkan pada saat rapat dengar pendapat antara Bappemperda dan pihak eksekutif khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Raperda kepala OPD tidak hadir.
"Jangkan kepala OPD sekretaris ataupun Kepala Bidang (Kabid) tidak hanya hanya mengutus staf. Kita sangat menyangkan kondisi ini," ungkapnya.