MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus yang menjerat Tersangka Sugiono (46) berakhir damai dengan Restoratif Justice (RJ).
Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 28 Juni 2024.
Kok bisa?
Sebelumnya Tersangka Sugiono mencuri pompa air merk Submersible milik kelompok tani di persawahan Dusun I, Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Perdamaian tersangka sudah disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa, dan keluarga terdakwa,” ucap Kasat.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen
Dikatakan Kasat, penegakan hukum merupakan akhir dari maksimalnya pemecahan permasalahan antar korban dan tersangka.
Korban sudah memaafkan tersangka dan meminta diselesaikan dengan cara Retoratif Justice.
Dengan alasan karena orang tua tersangka lagi sakit, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Bahkan pompa air yang dicuri tersangka sampai sekarang masih ada dan belum dijual tersangka dan langsung diamankan Polisi.
BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Disidang, Kasusnya Berat
Hal tersebut dirasa kurang kemanfaatan dan rasa keadilan sehingga Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu alternatif selain penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan penegakan hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan dan mendukung peraturan Kepolisian ini, Polres Musi Rawas melalui Satuan Reserse Kriminal memberikan Alternatif antar korban dan pelaku yang sering dikenal dengan RJ dengan berdamai serta tidak meneruskan perkara yang dilaporkan.
Dengan berbagai pertimbangan antar keluarga korban dan keluarga diduga pelaku yang didampingi pemerintah setempat memutuskan untuk tidak meneruskan perkara ke Penegakan Hukum (berdamai).
Sehingga Satuan Reserse Kriminal mengabulkan permintaan kedua belah pihak dengan catatan diduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.