LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejumlah pihak mempertanyakan izin Gudang Distributor Semen Baturaja di Kota Lubuklinggau. Diduga melanggar Perda Tata Ruang Kota Lubuklinggau.
Gudang di Jl Sriwijaya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 itu tetap beroperasi.
Namun banyak yang menduga Gudang Distributor Semen Baturaja itu tak mengantongi izin.
Untuk mencari kebenaran info tersebut, KORANLINGGAUPOS.ID mengkonfirmasinya kepada DPMPTSP Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Izin Bar dan Dj di QR Hotel Dipertanyakan Mahasiswa Ini Penjelasan dari DPMPTSP Lubuk Linggau
“Gudang Distributor Semen Baturaja di Kota Lubuklinggau sudah ada Nomor Induk berusaha (NIB),” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau Dian Chandra
melalui Kabid Penata Perizinan Firmansyah saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Kamis 27 Juni 2024.
Firmansyah mengatakan untuk user izin usaha Distributor Semen Baturaja tidak bisa dicek karena user izin usaha sudah dipegang manajemen perusahaan tersebut.
“Jadi DPMPTSP tidak bisa mengeceknya, karena NIB ada nomor webnya,” terang Firmansyah.
BACA JUGA:5 Tanaman Bonsai Termahal di Dunia, Nomor 1 Bisa Beli 1 Mobil Lamborghini Baru
“Karena kita hanya sekedar penyelenggara perijinan, dan mereka sendiri yang mendaftarkan izinnya,
dan kalau sudah membuat izin biasanya user ada, dan usernya dipegang pemilik usaha,” ungkap Firmasnyah.
“Selain usaha Distributor Semen Baturaja yang NIB-nya sudah ada, termasuk Izin Persetujuan Pembangunan Gudang (PPG) juga sudah ada,
tanda daftar gudang juga juga ada, jadi tidak ada masalah dengan usaha Distributor Semen Baturaja di Lubuklinggau,” jelas Firmansyah .
BACA JUGA:Buat Izin Usaha Lebih Gampang Lewat Aplikasi OSS, ini Penjelasan dari DPMPTSP Kota Lubuklinggau