3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi dan artikel literasi keuangan.
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
BACA JUGA:5 Tanaman Bonsai Termahal di Dunia, Nomor 1 Bisa Beli 1 Mobil Lamborghini Baru
6. Melakukan pemblokiran kepada aplikasi, situs maupun website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.(*)
Kategori :