Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

Selasa 02 Jul 2024 - 13:07 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Verifikasi nomor handphone (OTP) 

- Registrasi seperti NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie. 

- Lanjut verifikasi NIK dan SIM lama 

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi 

- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas 

- Pilih metode pengiriman 

BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge

- Upload pas foto dan tanda tangan 

- Pembayaran PNBP atau penerimaan negara bukan pajak dan biaya kirim 

- Cetak SIM 

- Pengiriman SIM diterima pemohon

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

Sementara untuk tarif memperpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian. 

Kategori :