- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Verifikasi nomor handphone (OTP)
- Registrasi seperti NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie.
- Lanjut verifikasi NIK dan SIM lama
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP atau penerimaan negara bukan pajak dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman SIM diterima pemohon
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
Sementara untuk tarif memperpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian.